Sabtu, 11 Februari 2012

fiqih


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Seperti yang telah kita ketahui bersama, setiap bulan Dzulhijjah umat Islam di seluruh dunia melaksanakan salah satu rukun Islam yang kelima yaitu ibadah haji ke Baitullah. Berbeda dengan rukun Islam yang lain bahwa pelaksanaan ibadah haji tidak semata-mata hanya kemauan setiap individu muslim tetapi kemampuan juga menjadi syarat terlaksanananya ritual umat Islam seluruh dunia.
Kemauan dapat diartikan sebagai kayakinan yang mantap seorang muslim kepada Allah bahwa ibadah haji merupakan kewajiban , sedangkan kemampuan dapat diartikan sebagai bentuk fisik non fisik seseorang muslim termasuk didalamnya kemampuan keuangan dan kemampuan fisiknya. Namun demikian keberadaan keduanya sulit terwujud tanpa adanya panggilan Allah swt.

B.     Rumusan Masalah
·         Apa pengertian Haji ditinjau dari segi bahasa dan Istilah?
·         Bagaimana hukum pelaksanaan ibadah haji?
·         Bagaimana pengaruh ibadah haji dalam aspek ekonomi?


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Ibadah Haji
Menurut bahasa, Haji berarti berziarah atau mengunjungi. Sedang menurut istilah, haji berarti menziarahi atau mengunjugi Ka’bah dengan mengamalkan rangkaian manasik haji sebagaimana diajarkan oleh Rasulullah saw.
Ibadah haji adalah puncak keberislaman seseorang. Ibadah haji yang ditempatkan dalam urutan terakhir dari lima rukun Islam (syahadat, shalat, zakat, puasa) disyariatkan sebagai penyempurna bagi keberagamaan seseorang. Hanya saja, berbeda dengan ibadah  mahdiah yang lain, haji tidak bisa ditunaikan oleh setiap Muslim. Untuk melaksanakan ibadah haji, seorang Muslim dipersyaratkan memiliki kemampuan, baik secara fisik maupun secara finansial.
Haji merupakan sebuah ibadah seperti ibadah mahdiah pada umumnya, namun para ulama menyebutkan bahwa ibadah haji lebih lengkap dari yang lainnya sebab ibadah haji terdapat kegiatan ritual yang tidak ada pada ibadah lainnya. Seperti tawaf, sa’i, wukuf, lempar jumrah dan rangkaian manasik haji yang lain.




B.     Hukum Pelaksanaan Ibadah Haji
Adapun hukum pelaksanaan haji adalah wajib satu kali seumur hidup bagi orang-orang yang telah mukallaf (aqil baliq) dan mampu pergi ke Baitullah di kota Mekkah, sebagaimana dikemukakan oleh Allah dalam surah Ali Imran;97 yang berbunyi:
Ï3 ¬!ur n?tã Ĩ$¨Z9$# kÏm ÏMøt7ø9$# Ç`tB tí$sÜtGó$# Ïmøs9Î) WxÎ6y
mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah , yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalaan ke Baitullah

Haji wajib dilaksanakan dengan segera, yakni setelah mukallaf itu memiliki biaya untuk berangkat ke kota suci Mekkah, biaya hidup selama di Mekkah, serta biaya untuk pulang kembali ke kampung halamannya sendiri.
C.    Pengaruh Haji terhadap Aspek Ekonomi
Ibadah haji selain merupakan ibadah ritual yang mencakup berbagai kegiatan fisik dan spiritual, juga merupakan aktivitas ekonomi yang membutuhkan kapasitas finansial yang relatif besar. Itulah sebabnya hubungan antara kekayaan dan ketaqwaan dalam ibadah haji erat sekali, bahkan sebelum seseorang pergi melaksanakan perjalanan haji, Al-quran memberikan arahan bagi setiap muslim agar mempersiapkan bekal. Al-quran menyebutkan dua jenis bekal, yaitu bekal materi dan bekal ketakwaan. Allah berfirman dalam surah Al-baqarah;197, yang berbunyi:
3 (#rߊ¨rts?ur  cÎ*sù uŽöyz ÏŠ#¨9$# 3uqø)­G9$# 4 Èbqà)¨?$#ur Í.<'ré'¯»tƒ É=»t6ø9F{$#
Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa dan bertakwalah kepada-Ku wahai orang-orang yang berakal.
        Akan tetapi tidak semua orang berkesempatan memenuhi panggilan Haji meskipun sepanjang hidupnya telah berusaha dan membanting tulang , Allah yang Maha adil, Maha bijaksana, dan Maha mengetahui tidak memaksakan mereka memenuhi panggilan Allah melalui Haji. Bagi kaum seperti ini (dhua’fa) Allah menyediakan kesempatan lainnya untuk memenuhi panggilan mengahadap kepada-Nya melalui sejumlah ibadah-ibadah lainnya, seperti shalat dan menerima kemiskinan dengan penuh kesabaran hati. Keduanya, shalat dan haji dalam kedudukan si miskin dan si kaya berpeluang sama sebagai sarana untuk mengantarkan pribadi muslim menghadap kepada-Nya. Allah yang Maha adil tidak memandang status sosial, tidak memandang kualitas ibadah masing-masing , dimana standar kuantitas ibadah si kaya dan si miskin sudah barang tentu berbeda.
Namun ironisnya, sekarang ini banyak orang yang hendak melaksanakan Haji  cenderung memaksakan dirinya. Maksud memaksakan disini adalah banyak dari mereka yang karena prestice rela menjual harta mereka yang tersisa untuk melaksanakan ibadah haji. Padahal harta tersebut masih sangat mereka butuhkan demi masa depan mereka selanjutnya. Ada yang sampai menjual semua sawah atau kebunnya untuk melaksanakan ibadah haji sedangkan setelah pulang haji tidak ada lagi yang bisa dimakan untuk kebutuhan sehari-harinya.
Itulah kenyataan masyarakat kita sekarang ini yang menjadikan ibadah haji hanya semata-mata sebagai ajang untuk unjuk gelar. Padahal seseungguhnya yang dinilai oleh Allah swt adalah nilai dan keikhlasannya dalam melaksanakan ibadah tersebut sedangkan pelaksanaan haji adalah panggilan tuhan yang sama sekali tidak bisa dipaksakan oleh manusia.
Di samping itu, keterkaitan yang luar biasa antara ibadah haji dengan transaksi ekonomi menimbulkan hal lain. Dalam haji terjadi interaksi jual beli, pinjam-meminjam, titipan, dan amanat. Semuanya memerlukan ketakwaan agar dapat berlangsung dengan baik sesuai ajaran Allah. Dalam haji transaksi keuangan terjadi dalam berbagai level, mulai dari level jual beli sederhana sampai transaksi antar negara yang berjumlah besar.
Dalam Islam hal itu tidak dilarang bahkan dianjurkan. Sebagaimana firman Allah dalam surah al-Baqarah :198
  
Tidak ada salahnya kalian mencari karunia dari Tuhanmu. Maka apabila kamu telah bertolak dari ‘Arafat, berdzikirlah kepada Allah di Masy’aril Haram. dan berzikirlah (dengan menyebut) Allah sebagaimana yang ditunjukkan-Nya kepadamu; dan Sesungguhnya kamu sebelum itu benar-benar termasuk orang-orang yang sesat.”
Yang dimaksud dengan “mencari karunia dari Tuhan” dalam ayat tersebut adalah berdagang. Sebagaimana diriwayatkan oleh al-Bukhari dari Ibnu Abbas bahwa beliau berkata, “Adalah Ukazh, Majinnah, dan Dzul Majaz adalah pasar-pasar (sekitar Makkah) di masa Jahiliyyah. Semula orang-orang merasa berdosa jika berdagang ketika musim haji sampai turun ayat ini.”
Demikian juga ad-Daruquthni meriwayatkan bahwa seseorang bertanya kepada Ibnu Umar, dia berkata, “Aku punya usaha sewa-menyewa di sini. Orang-orang mengatakan kepada saya bahwa tidak sah haji saya.”
Ibnu Umar berkata, Rasulullah SAW pernah ditanya dengan pertanyaan yang sama dengan yang anda tanyakan. Kemudian beliau diam sampai turunlah ayat tersebut. Lalu Rasulullah berkata, “Engkau dapat melakukan haji.”
Rangkaian ibadah haji memberikan gambaran miniatur ajaran Islam yang tidak memposisikan dunia selalu berlawanan dengan akhirat. Haji memberikan gambaran praktis bagaimana dunia difungsikan sebagai tangga menuju keridhaan Allah dan jembatan menuju kehidupan akhirat. Karena itu berbagai akitivitas keduniaan tidak mengganggu kesucian ibadah selama rukun dan kewajiban haji ditunaikan secara baik.
Akan tetapi disamping itu, penyelenggaraan ibadah haji banyak melibatkan berbagai komponen yang memiliki nilai ekonomi besar sehingga berpotensi menciptakan lahan bisnis yang sangat menggiurkan, mulai dari transportasi dari tanah air ke tanah suci, pemondokan, katering hingga bisnis kelompok bimbingan ibadah haji (KBIH). Aroma bisnis yang kental di tangan satu pihak inilah yang selama ini menjadi arena KKN yang sangat subur.
Penipuan terhadap jemaah haji yang dilakukan pihak manapun merupakan persoalan yang perlu diselesaikan bersama. Ketidakjujuran dalam pengelolaan biaya haji baik oleh oknum pemerintah atau pun swasta sangat berkaitan dengan ujian ketakwaan yang merupakan inti tujuan haji itu sendiri.
Dari semua itu perlu kita ketahui bersama bahwa di tengah limpahan rahmat dan keberkahan yang ada dalam penyelenggaraan haji, sesungguhnya Allah ingin memberikan ujian bagi siapa pun yang terlibat dalam event suci ini. Kesucian ibadah haji ternyata juga tidak selamat dari penodaan orang-orang yang hatinya terjangkiti penyakit ketidakjujuran. Hal ini tentu sangat memprihatinkan, bahwa ibadah haji yang suci justru tenoda oleh oknum-oknum yang menjadikan ibadah haji sebagai sumber praktik bisnis dan politik yang tidak terpuji.
 Lagipula keuntungan materi apapun yang didapatkan dari ibadah haji bukanlah harga yang sepadan dari nilai ibadah itu sendiri. Yang lebih dari itu semua adalah keberkahan manfaat itu sendiri sedangkan tanda keberkahan adalah manfaat yang berkelanjutan dan ketenangan hati serta kebahagiaan. Inilah salah satu hikmah yang menyebabkan Allah SWT memberikan balasan surga bagi haji yang mabrur.




BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Haji adalah ibadah wajib dalam rukun islam yang ke-5. Akan tetapi berbeda dengan ibadah yang lainnya, Haji hanya diiperuntukkan bagi mereka yang dari segi finansial dan fisik betul-betul mampu.
Ibadah haji itu sendiri memberi pengaruh yang begitu besar terutama dalam bidang ekonomi. Tidak sedikit pihak yang rela menjual hartanya agar dapat menunaikan ibadah haji sedangkan setelah pulang haji tidak ada lagi yang bisa dimakan untuk kebutuhan sehari-harinya. Akan tetapi di lain sisi, ibadah haji menjadi lahan bisnis dan dagang bagi lain pihak. Meskipun tidak sedikit dari mereka yang melakukannya tidak sesuai dengan syariat Islam.
Akan tetapi, betapapun kita membicarakan tentang pengaruh ekonomi yang tersimpan dalam ibadah haji, tetap saja yang lebih penting dari itu adalah sejauh mana hal itu semua memberikan penguatan kepada keimanan kita.





DAFTAR PUSTAKA
Al Quranul Karim
Masadi. Ghufron Ajib, M.A, 1998, Bekal menuju Tanah Suci HAJI menangkap makna Fisikal dan Spritual , PT Raja Grafindo Persada: Jakarta
Rosdaya Dede, M.A, 1996, Materi pokok FIQIH-1, Jakarta: Ditjen Binbaga Islam
http//okezone.com

1 komentar:

  1. Merkur Futur Futur 37C Double Edge Safety Razor
    This is one kadangpintar of the few 메리트카지노 safety razors 메리트카지노총판 I have ever owned. This Merkur Futur is the ideal wet shaver for wet shavers. Chrome Finish · Closed Comb Chrome · Closed €34.99 · ‎Out of stock

    BalasHapus